CEK
PATEN
Bagi
pelaku bisnis, mendaftarkan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
(DJKI) Kementerian Hukum dan HAM penting dilakukan untuk keberlangsungan usaha.
Hal
ini dilakukan agar merek dagang atau bisnis bisa dimiliki secara eksklusif dan
dilarang untuk dipakai pihak lain tanpa seizin pemilik merek.
Untuk
dapat memiliki merek yang keabsahannya diakui negara dan terlarang secara hukum
dipakai pihak lain, maka seorang pemilik merek harus mendaftarkannya ke DJKI
secara online maupun offline.
Merek
juga bisa berbentuk suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur
tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau
badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Fungsi pemakaian
merek adalah sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang
dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya. Merek juga digunakan
sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan
menyebut mereknya, lalu jaminan atas mutu barangnya, serta penunjuk asal
barang/jasa dihasilkan.
Jika
suatu merek sudah didaftarkan, hal itu bisa jadi dasar penolakan terhadap merek
yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh
orang lain untuk barang/jasa sejenisnya di Kemenkumham. Berikut prosedur atau
cara mendaftaran merek di Kemenkumham: Registrasi di akun merek.dgip.go.id Klik
tambah untuk membuat permohonan baru Pesan kode biling dengan mengisi tipe,
jenis, dan pilihan kelas Lakukan pembayaran sesuai taguhan pada aplikasi
SIMPAKI Isi seluruh formulir yang tersedia Unggah data dukung yang dibutuhkan
antara lain label merek, tanda tangan pemohon, dan surat keterangan UMK (jika pemohon
merupakan usaha mikro atau usaha kecil). Jika dirasa semua sudah diisi secara
benar, selanjutnya klik selesai Permohonan sudah diterima Selanjutnya, DJKI
Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan formalitas pada permohonan merek yang
diajukan dalam waktu 15 hari. Jika syaratnya lengkap, maka hasilnya akan
diumumkan dalam waktu 2 bulan.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jasa
Pendaftaran Merek Haki
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#daftarhaki
#daftarlogo
#daftarmerek
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekjakarta
#daftarmerekmurah
#daftarmerekusaha
#jasadaftarmerek
#konsultanmerek
#pendaftaranhaki
#pendaftaranmerek
#pengalihanhakmerek
#pengalihanmerek
#percepatanmerek
#perpanjangmerek
#perubahanmerek
#perubahanmerekdagang
#sertifikatmerek
#perubahannamamerek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar