Selasa, 27 Oktober 2020

SYARAT PERPANJANGAN MEREK DAGANG

 

SYARAT PERPANJANGAN MEREK DAGANG

 

Perlindungan Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) serta peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek.

 

Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan, bukan sejak merek dinyatakan terdaftar. Yang dimaksud tanggal penerimaan adalah tanggal penerimaan permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum berupa:

a.       Formulir Permohonan yang telah diisi lengkap

b.      Label Merek

c.       Bukti pembayaran

 

Meski perlindungan merek hanya 10 tahun, namun pemilik merek dapat memperpanjang jangka waktu perlindungan selama 10 tahun lagi. Permohonan perpanjangan perlindungan merek dapat diajukan secara elektronik atau non-elektronik oleh pemilik Merek atau Kuasanya dengan memakai Bahasa Indonesia.

 

Permohonan perpanjangan perlindungan merek secara elektronik dapat dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI). Pemohon harus mengisi formulir secara elektronik serta melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

1.      Surat pernyataan bahwa Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa yang masih diproduksi atau diperdagangkan. Barang/Jasa yang dimaksud harus sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat Merek.

2.      Surat kuasa (jika diajukan melalui Kuasa)

3.      Bukti pembayaran biaya.

 

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jasa Pengurusan Pendaftaran Merek

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

--

#daftarhaki

#daftarlogo

#daftarmerek

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekjakarta

#daftarmerekmurah

#daftarmerekusaha

#jasadaftarmerek

#konsultanmerek

#pendaftaranhaki

#pendaftaranmerek

#pengalihanhakmerek

#pengalihanmerek

#percepatanmerek

#perpanjangmerek

#perubahanmerek

#perubahanmerekdagang

#sertifikatmerek

#perubahannamamerek

 

PERPANJANGAN MEREK DAGANG

 

PERPANJANGAN MEREK DAGANG

 

Perlindungan Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) serta peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek.

 

Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan, bukan sejak merek dinyatakan terdaftar. Yang dimaksud tanggal penerimaan adalah tanggal penerimaan permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum berupa:

a.     Formulir Permohonan yang telah diisi lengkap

b.    Label Merek

c.     Bukti pembayaran

 

Meski perlindungan merek hanya 10 tahun, namun pemilik merek dapat memperpanjang jangka waktu perlindungan selama 10 tahun lagi. Permohonan perpanjangan perlindungan merek dapat diajukan secara elektronik atau non-elektronik oleh pemilik Merek atau Kuasanya dengan memakai Bahasa Indonesia.

 

Permohonan perpanjangan perlindungan merek secara elektronik dapat dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI). Pemohon harus mengisi formulir secara elektronik serta melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

1.    Surat pernyataan bahwa Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa yang masih diproduksi atau diperdagangkan. Barang/Jasa yang dimaksud harus sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat Merek.

2.    Surat kuasa (jika diajukan melalui Kuasa)

3.    Bukti pembayaran biaya.

 

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jasa Pengurusan Pendaftaran Merek

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

--

#daftarhaki

#daftarlogo

#daftarmerek

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekjakarta

#daftarmerekmurah

#daftarmerekusaha

#jasadaftarmerek

#konsultanmerek

#pendaftaranhaki

#pendaftaranmerek

#pengalihanhakmerek

#pengalihanmerek

#percepatanmerek

#perpanjangmerek

#perubahanmerek

#perubahanmerekdagang

#sertifikatmerek

#perubahannamamerek

 

JASA MENDAFTARKAN MEREK DAGANG

 

JASA MENDAFTARKAN MEREK DAGANG

 

Memasarkan produk tanpa memiliki merek sepertinya akan sangat sulit diterima di pasaran. Karena merek memang dijadikan sebagai pembeda antara produk satu dengan produk yang lainnya. Merek juga ternyata bisa dijadikan sebagai pengembangan branding suatu produk.

 

Bahkan merek juga bisa menentukan harga suatu barang. Bahkan jika dibandingkan antara dua barang yang bermerek terkenal dengan yang mereknya belum tenar harganya jauh lebih tinggi merek yang terkenal. Meskipun kualitasnya sama.

 

Sebagaimana diatur dalam UU No 15 Tahun 2001 tentang merek dengan tegas menyatakan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar. Hak eksklusif ini memberikan jaminan perlindungan hukum kepada pemilik merek, karena hanya pemilik merek yang berhak memakai dan mempergunakan merk serta melarang pihak lain untuk memiliki dan mempergunakannya. Titik sentral perlindungan hukum atas merek adalah mencegah peniruan dan memberantas pemalsuan merek dalam arti seluas-luasnya. Peniru merek biasanya bersifat menyerupai sehingga membingungkan yang dalam UU tersebut disebutkan sebagai persamaan pada pokoknya sehingga menimbulkan kesan yang sama mengenai persamaan bentuk, cara penempatan / layout, cara penulisan, kombinasi antar unsur-unsur dan persamaan bunyi.

 

Pemalsuan merek merupakan perbuatan meniru secara keseluruhan yang dilakukan dengan cara mengcopy merek lain, mereproduksi merek pihak lain, merobek merek pihak lain dan memasang pada barang sendiri. Untuk memberikan perlindungan terhadap pemalsuan ini, maka oleh UU merek atas merek yang didaftarkan kepada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM diberikan perlindungan hukum meliputi segala sesuatu yang terkandung dan melekat pada merek yaitu unsur merek, karakter merek, figur dan perlengkapan, bunyi, warna atau kombinasi warna dan asal geografis yang mempunyai jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang.

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jasa Pendaftaran Merek Haki

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

 

#daftarhaki

#daftarlogo

#daftarmerek

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekjakarta

#daftarmerekmurah

#daftarmerekusaha

#jasadaftarmerek

#konsultanmerek

#pendaftaranhaki

#pendaftaranmerek

#pengalihanhakmerek

#pengalihanmerek

#percepatanmerek

#perpanjangmerek

#perubahanmerek

#perubahanmerekdagang

#sertifikatmerek

#perubahannamamerek

HAK PATEN PRODUK

 

HAK PATEN PRODUK

 

Cara mengecek merek terdaftar cukup mudah dilakukan. Bagi Anda yang akan mengajukan sebuah permohonan merek dagang atas produk Anda, perlu diingat bahwa hal ini juga merupakan salah satu agenda penting yang harus dilakukan untuk sebelumnya.

 

Cara mengecek merek terdaftar cukup mudah dilakukan. Bagi Anda yang akan mengajukan sebuah permohonan merek dagang atas produk Anda, perlu diingat bahwa hal ini juga merupakan salah satu agenda penting yang harus dilakukan untuk sebelumnya.

 

Secara terinci, dengan melakukan pengecekan merek dagang pula, Anda akan diberikan gambaran akan keberadaan merek dagang yang sudah terdaftar terlebih dahulu ataupun merek dagang yang sedang diproses pendaftarannya yang memiliki persamaan, baik dalam bagian kecil maupun secara keseluruhannya, dengan merek dagang yang akan Anda daftarkan. Informasi terkait merek dagang tersebut penting karena hal tersebut sangat berkaitan dengan diterima ataupun ditolaknya merek dagang yang akan Anda ajukan. Hal ini sesuai dengan UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek, dalam pasal 6 ayat (1) huruf a dan b.

 

Oleh karena itu, Anda pun harus mengetahui bagaimana cara mengestimasi apakah pendaftaran merek dagang Anda akan ditolak ataukah tidak. Seperti yang sebelumnya, pastikan bahwa tidak ada persamaan dengan merek dagang yang telah terdaftar maupun yang sedang dalam proses pendaftaran. Persamaan yang dimaksud adalah adanya kemiripan yang memunculkan kesan yang sama antar produknya. Kemiripan tersebut dapat meliputi kemiripan pada bentuknya, susunan warnanya, cara penempatannya, cara penulisan unsurnya maupun dalam bunyi pengucapannya. Apabila ada salah satu unsur yang memiliki persamaan, maka kemungkinan besar pendaftaran merek dagang Anda akan ditolak.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jasa Pendaftaran Merek Haki

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

 

#daftarhaki

#daftarlogo

#daftarmerek

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekjakarta

#daftarmerekmurah

#daftarmerekusaha

#jasadaftarmerek

#konsultanmerek

#pendaftaranhaki

#pendaftaranmerek

#pengalihanhakmerek

#pengalihanmerek

#percepatanmerek

#perpanjangmerek

#perubahanmerek

#perubahanmerekdagang

#sertifikatmerek

#perubahannamamerek

HAK MEREK DAGANG HAKI

 

HAK MEREK DAGANG HAKI

 

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa.

 

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

 

Secara umum, Pasal 1 angka 5 UU MIG telah mengatur bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Artinya, merek yang sudah terdaftar hanya dapat digunakan (dipakai, diperbanyak, dijual-belikan ataupun pemakaian lainnya) oleh si pemilik merek yang terdaftar ataupun pihak lain atas izin berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar tersebut (lisensi).

 

Penggunaan merek terdaftar tanpa hak yang sah (pengguna merek tersebut bukan pemilik/pemegang merek atau pemegang lisensi merek) menurut Pasal 100 UU MIG dapat dikenakan sanksi pidana sebagai berikut:

 

1.     Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

2.     Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

3.     Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#daftarhaki

#daftarlogo

#daftarmerek

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekjakarta

#daftarmerekmurah

#daftarmerekusaha

#jasadaftarmerek

#konsultanmerek

#pendaftaranhaki

#pendaftaranmerek

#pengalihanhakmerek

#pengalihanmerek

#percepatanmerek

#perpanjangmerek

#perubahanmerek

#perubahanmerekdagang

#sertifikatmerek

#perubahannamamerek

#prosedurpengalihanmerek

#sistempendaftaranmerek

#sertifikathaki

#sertifikathakcipta

Rabu, 21 Oktober 2020

DAFTAR MEREK PISAU DAPUR

 

DAFTAR MEREK PISAU DAPUR

 

Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia.

 

Objek perlindungan hukum yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Secara garis besar HaKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:

1.  Hak Cipta (copyright);

2.  Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:

a.  Paten (patent);

b.  Desain industri (industrial design);

c.   Merek (trademark);

d.  Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);

e.  Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);

f.    Rahasia dagang (trade secret).

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

--

#daftarhaki

#daftarlogo

#daftarmerek

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekjakarta

#daftarmerekmurah

#daftarmerekusaha

#jasadaftarmerek

#konsultanmerek

#pendaftaranhaki

#pendaftaranmerek

#pengalihanhakmerek

#pengalihanmerek

#percepatanmerek

#perpanjangmerek

#perubahanmerek

#perubahanmerekdagang

#sertifikatmerek

#perubahannamamerek

 

DAFTAR MEREK SUSU BAYI

 

DAFTAR MEREK SUSU BAYI

 

Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia.

 

Manfaat pendaftaran merek adalah untuk melindungi merek tersebut dari sisi hukum, sehingga tidak ada pihak lain yang bisa menggunakan merek yang telah didaftarkan.

 

Fungsi Pemakaian Merek

1.      Sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;

2.      Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;

3.      Sebagai jaminan atas mutu barangnya;

4.      Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

 

Fungsi Pendaftaran Merek

1.      Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan

2.      Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh    orang lain untuk barang /jasa sejenis;

3.      Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang /jasa sejenis.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#daftarhaki

#daftarlogo

#daftarmerek

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekjakarta

#daftarmerekmurah

#daftarmerekusaha

#jasadaftarmerek

#konsultanmerek

#pendaftaranhaki

#pendaftaranmerek

#pengalihanhakmerek

#pengalihanmerek

#percepatanmerek

#perpanjangmerek

#perubahanmerek

#perubahanmerekdagang

#sertifikatmerek

#perubahannamamerek