SYARAT PERPANJANGAN MEREK DAGANG
Perlindungan Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) serta peraturan
pelaksananya yaitu Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No 67 Tahun
2016 Tentang Pendaftaran Merek.
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu
10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan, bukan sejak merek dinyatakan
terdaftar. Yang dimaksud tanggal penerimaan adalah tanggal penerimaan
permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum berupa:
a. Formulir
Permohonan yang telah diisi lengkap
b. Label Merek
c. Bukti pembayaran
Meski perlindungan merek hanya 10 tahun, namun pemilik merek
dapat memperpanjang jangka waktu perlindungan selama 10 tahun lagi. Permohonan
perpanjangan perlindungan merek dapat diajukan secara elektronik atau
non-elektronik oleh pemilik Merek atau Kuasanya dengan memakai Bahasa
Indonesia.
Permohonan perpanjangan perlindungan merek secara elektronik
dapat dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
(Ditjen KI). Pemohon harus mengisi formulir secara elektronik serta melampirkan
dokumen persyaratan sebagai berikut:
1. Surat pernyataan
bahwa Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa yang masih
diproduksi atau diperdagangkan. Barang/Jasa yang dimaksud harus sesuai dengan
yang tercantum dalam sertifikat Merek.
2. Surat kuasa (jika
diajukan melalui Kuasa)
3. Bukti pembayaran
biaya.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jasa Pengurusan Pendaftaran Merek
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
--
#daftarhaki
#daftarlogo
#daftarmerek
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekjakarta
#daftarmerekmurah
#daftarmerekusaha
#jasadaftarmerek
#konsultanmerek
#pendaftaranhaki
#pendaftaranmerek
#pengalihanhakmerek
#pengalihanmerek
#percepatanmerek
#perpanjangmerek
#perubahanmerek
#perubahanmerekdagang
#sertifikatmerek
#perubahannamamerek