DAFTAR MEREK SUSU BAYI
Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil
kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia internasional
dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul
dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna
untuk kepentingan manusia.
Manfaat pendaftaran merek adalah untuk melindungi merek tersebut
dari sisi hukum, sehingga tidak ada pihak lain yang bisa menggunakan merek yang
telah didaftarkan.
Fungsi Pemakaian Merek
1. Sebagai tanda
pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain
atau badan hukum lainnya;
2. Sebagai alat promosi,
sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
3. Sebagai jaminan atas
mutu barangnya;
4. Menunjukkan asal
barang/jasa dihasilkan.
Fungsi Pendaftaran Merek
1. Sebagai alat bukti
bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
2. Sebagai dasar
penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang
dimohonkan pendaftaran oleh orang lain
untuk barang /jasa sejenis;
3. Sebagai dasar untuk
mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya
dalam peredaran untuk barang /jasa sejenis.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#daftarhaki
#daftarlogo
#daftarmerek
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekjakarta
#daftarmerekmurah
#daftarmerekusaha
#jasadaftarmerek
#konsultanmerek
#pendaftaranhaki
#pendaftaranmerek
#pengalihanhakmerek
#pengalihanmerek
#percepatanmerek
#perpanjangmerek
#perubahanmerek
#perubahanmerekdagang
#sertifikatmerek
#perubahannamamerek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar