DAFTAR
HAK PATEN LAPTOP
Hak
paten adalah perlindungan HKI bagi karya intelektual yang bersifat teknologi
atau dikenal dengan sitilah invensi dan mengandung pemecahan atau solusi teknis
terhadap masalah yang terdapat pada teknologi sebelumnya.
Hak
Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang:
1.
proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan
atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
2.
metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau
pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
3.
teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan
matematika;
4.
semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
5.
proses biologis yang esensial untuk memproduksi
tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
Keuntungan
Memiliki Hak Paten
1.
Produk atau logo yang sudah dipatenkan tidak boleh
ditiru atau dijiplak tanpa izin.
2.
Produk atau logo yang sudah dipatenkan tidak boleh
dipasarkan atau distribusikan tanpa izin.
3.
Produk atau logo yang sudah dipatenkan akan
terhindar dari kerugian pemalsuan atau penipuan.
4.
Produk atau logo yang sudah dipatenkan akan
terjaga keasliannya.
5.
Produk atau logo yang sudah dipatenkan akan selalu
dipercaya oleh konsumen.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jasa
Pendaftaran Merek Haki
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#daftarhaki
#daftarlogo
#daftarmerek
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekjakarta
#daftarmerekmurah
#daftarmerekusaha
#jasadaftarmerek
#konsultanmerek
#pendaftaranhaki
#pendaftaranmerek
#pengalihanhakmerek
#pengalihanmerek
#percepatanmerek
#perpanjangmerek
#perubahanmerek
#perubahanmerekdagang
#sertifikatmerek
#perubahannamamerek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar