DAFTAR MEREK SEPEDA
Banyak dari pelaku usaha, pengusaha, pebisnis, pengusaha UKM/UMKM
yang mempunyai produk baik itu merek dagang maupun merek jasa yang dijual di
wilayah Indonesia bertanya kepada kami, Cara Daftar Merek Dagang, Bagaimana
Prosesnya? Apakah sulit, mahal dan ribet? Bagaimana mematenkan merek dagang?
Karena adanya pertanyaan tersebut kadang pendaftaran merek atau
daftar haki lainnya menjadi nomor kesekian dalam menjalankan usaha. Namun perlu
diingat bahwa hak kekayaan inteletual itu merupakan aset berharga bagi
pemiliknya yang akan menjadi pembeda dengan merek produk atau jasa lainnya.
Berikut kami sampaikan bagaimana cara daftar merek di Dirjen HaKI
Apabila Didaftarkan Perorangan :
1. KTP/Passpor Pemohon
2. Etiket merek (logo)
3. Surat Kuasa (apabila menggunakan
Konsultan merek atau Konsultan HKI)
4. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek
(apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
Apabila Didaftarkan Atas Nama Badan Hukum (Perusahaan, Yayasan dan
Koperasi) / Badan Usaha (CV dan Firma)
1. Akta Notaris pendirian badan hukum
atau badan usaha
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3. NPWP Perusahaan
4. KTP/Passpor Direktur atau Pengurus
5. Etiket merek (logo)
6. Surat Kuasa (apabila menggunakan
Konsultan merek atau Konsultan HKI)
7. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek
(apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1
No 51
Kel. Pondok Pucung Kec.
Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
#daftarhaki
#daftarlogo
#daftarmerek
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekjakarta
#daftarmerekmurah
#daftarmerekusaha
#jasadaftarmerek
#konsultanmerek
#pendaftaranhaki
#pendaftaranmerek
#pengalihanhakmerek
#pengalihanmerek
#percepatanmerek
#perpanjangmerek
#perubahanmerek
#perubahanmerekdagang
#sertifikatmerek
#perubahannamamerek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar