DAFTAR MEREK PAKAIAN BRANDED
“Hak Kekayaan Intelektual terbagi atas Hak cipta, Hak paten,
Merek, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit terpadu,
Indikasi Geografis, Rahasia Dagang.”
Perkembangan zaman sangat mempengaruhi dunia
perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari persaingan bisnis yang semakin ketat.
Para pebisnis berlomba-lomba menciptakan suatu hal yang baru dengan ide-ide
unik. Ide-ide tersebut bisa termasuk dalam karya atau apapun yang dapat
diciptakan melalui hasil pemikirannya.
Apa itu Hak Kekayaan Intelektual?
Hak kekayaan intelektual (HKI) adalah hak yang
timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk
atau proses yang berguna untuk manusia. Lebih mudahnya HKI dapat diartikan sebagai
hak untuk menikmati secara ekonomis dari hasil kreativitas intelektual
pembuatnya. Objeknya adalah karya-karya
yang dihasilkan dari kemampuan intelektual manusia yang membuatnya.
Hak Kekayaan Intelektual secara garis besar
terbagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu :
1. Hak Cipta;
2. Hak Kekayaan Industri, yang terdiri
dari :
3. Paten;
4. Merek;
5. Desain Industri;
6. Desain Tata Letak Sirkuit terpadu;
7. Indikasi Geografis; dan
8. Rahasia Dagang.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1
No 51
Kel. Pondok Pucung Kec.
Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
--
#daftarhaki
#daftarlogo
#daftarmerek
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekjakarta
#daftarmerekmurah
#daftarmerekusaha
#jasadaftarmerek
#konsultanmerek
#pendaftaranhaki
#pendaftaranmerek
#pengalihanhakmerek
#pengalihanmerek
#percepatanmerek
#perpanjangmerek
#perubahanmerek
#perubahanmerekdagang
#sertifikatmerek
#perubahannamamerek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar