DAFTAR MERK BAJU
Merek berfungsi sebagai tanda pengenal untuk
membedakan hasil produksi yang dihasilkan dengan produksi orang lain; Alat
promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut
Mereknya; Jaminan atas mutu barangnya; serta Penunjuk asal barang/jasa
dihasilkan.
Pendaftaran merek
berfungsi untuk :
- Alat bukti bagi pemilik yang berhak
atas Merek yang didaftarkan;
- Dasar penolakan terhadap Merek yang
sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh
orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
- Dasar untuk mencegah orang lain
memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada
pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka
waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang
bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
Permohonan pendaftaran dalam rangkap dua
yang diketik dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan formulir permohonan yang
telah disediakan yang memuat:
- tanggal, bulan dan tahun permohonan;
- nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
- nama lengkap dan alamat kuasa, apabila pemohon diajukan
melalui kuasa;
- warna-warna apabila Merek yang dimohonkan pendaftarannya
menggunakan unsur-unsur warna;
- nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran Merek
yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
Surat permohonan pendaftaran Merek
dilampiri dengan:
- fotokopi KTP, sedangkan bagi pemohon yang berasal dari
luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat
kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
- fotokopi akte pendirian badan hukum yang telah
disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
- fotokopi peraturan pemilikan bersama apabila permohonan
diajukan atas nama lebih dari satu orang (Merek kolektif);
- surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran
dikuasakan;
- tanda pembayaran biaya permohonan;
- 10 helai etiket Merek (ukuran maksimal 9x9 cm, minimal
2x2 cm);
- surat pernyataan bahwa Merek yang dimintakan pendaftaran
adalah miliknya.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota
Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#daftarhaki
#daftarlogo
#daftarmerek
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekjakarta
#daftarmerekmurah
#daftarmerekusaha
#jasadaftarmerek
#konsultanmerek
#pendaftaranhaki
#pendaftaranmerek
#pengalihanhakmerek
#pengalihanmerek
#percepatanmerek
#perpanjangmerek
#perubahanmerek
#perubahanmerekdagang
#sertifikatmerek
#perubahannamamerek
#prosedurpengalihanmerek
#sistempendaftaranmerek
#sertifikathaki
#sertifikathakcipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar