PERPANJANGAN
SERTIFIKAT MEREK
Perlindungan Merek diatur dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU
Merek) serta peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia No 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek.
Merek terdaftar mendapat
perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal
penerimaan, bukan sejak merek dinyatakan terdaftar.
Meski perlindungan merek hanya 10
tahun, namun pemilik merek dapat memperpanjang jangka waktu perlindungan selama
10 tahun lagi. Permohonan perpanjangan perlindungan merek dapat diajukan secara
elektronik atau non-elektronik oleh pemilik Merek atau Kuasanya dengan memakai
Bahasa Indonesia.
Permohonan perpanjangan
perlindungan merek dapat dilakukan pada saat 6 bulan sebelum berakhirnya jangka
waktu perlindungan sampai 6 bulan setelah masa perlindungan berakhir (10
tahun). Jika permohonan perpanjangan dilakukan setelah jangka waktu
perlindungan berakhir, permohonan perpanjangan akan dikenai denda.
Jika selama 6 bulan setelah
jangka waktu perlindungan merek berakhir (10 tahun) anda tidak melakukan
perpanjangan, maka merek anda tidak lagi menjadi milik anda. Merek tersebut
dapat didaftarkan oleh orang atau badan hukum lain
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok
Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
--
#daftarhaki
#daftarlogo
#daftarmerek
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekjakarta
#daftarmerekmurah
#daftarmerekusaha
#jasadaftarmerek
#konsultanmerek
#pendaftaranhaki
#pendaftaranmerek
#pengalihanhakmerek
#pengalihanmerek
#percepatanmerek
#perpanjangmerek
#perubahanmerek
#perubahanmerekdagang
#sertifikatmerek
#perubahannamamerek
#prosedurpengalihanmerek
#sistempendaftaranmerek
#sertifikathaki
#sertifikathakcipta
#pengalihanmerek
#perpanjanganmerek
#perpanjangansertifikatmerek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar