PENDAFTARAN
HAK PATEN DI INDONESIA
Paten
salah satu bagian Hak atas Kekayaan Intelektual atau HaKI yang berfungsi untuk
melindungi karya intelektual seseorang yang menghasilkan karya. Karya
intelektual bermacam-macam, mulai yang bersifat teknologi (invensi), penelitian,
seni dan masih banyak lagi. Salah satu contoh karya intelektual invensi yang
dapat dipatenkan dapat berupa produk dan proses.
Kategori
karya dan penemuan dapat dipatenkan berdasarkan karakteristik tertentu. Dengan
kata lain, tidak semua hasil penemuan bisa dipatenkan. Karya/penemuan yang
dapat di patenkan harus memenuhi syarat secara substantif, sebagai berikut :
1.
Bersifat Baru
Hasil karya intelektual belum pernah
dipublikasikan terlebih dahulu.
2.
Bersifat Inventif
Prinsip memperoleh paten HaKI bersifat inventif
atau kemampuan untuk menciptakan, merancang sesuatu yang sebelumnya belum
pernah ada.
3.
Bersifat Aplikatif
Maksud aplikatif hasil penelitian yang ditemukan dapat
dilakukan secara berulang-ulang. Dapat juga diartikan memiliki tingkat kemanfaatan
bagi masyarakat. Semakin hasil penemuannya digunakan masyarakat luas,
mengindikasikan bahwa penemuannya berhasil sebagai solusi atas permasalahan
yang muncul. Karya intelektual memiliki syarat konsisten, tidak mudah
berubah-ubah.
Syarat
Pengajuan Untuk Memperoleh Hak Paten
1.
Syarat mengajukan permohonan hak paten HaKI karya
intelektual benar-benar terbarukan. Belum ada yang pernah mengajukan
sebelumnya. Adapun cara pengecekan apakah karya kita terbarukan atau tidak.
kita dapat melakukan pengecekan dokumen paten di database DJHKI dan kantor
paten di luar negeri. Misalnya, pengecekan terhadap jurnal ilmiah dan
sejenisnya.
2.
Jika karya kita belum bersifat terbarukan, proses
selanjutnya adalah membuat proposal pengajuan paten.
3.
Spesifikasi paten sebagai syarat minimum yang
harus disertakan. Adapun tiga syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh
filing date, diantarannya memenuhi Spesifikasi paten, formulir permohonan dan
biaya pendaftaran. Adapun persyaratan lain sebagai formalitas, dimana syarat
ini dapat dilengkapi selama tiga bulan setelah menerima tanggal penerimaan.
Berikut syarat permohonan yang perlu dipersiapkan.
a.
Surat pernyataan hak
b.
Surat perngalihan hak
c.
Surat kuasa
d.
Fotocopi KTP/identigas pemohon
e.
Fotokopi Akta pendirian badan hukum yang dilegaliris
f.
Fotokopi NPWP badan hukum
g.
Fotokopi KTP atas nama pemohon badan hukum untuk
ditandatangai surat pernyataan dan surat kuasa.
Apabila
syarat poin di atas sudah lengkap, inventor tinggal menunggu hasil dari DJHKI.
Pengumuman akan dipublikasikan secara umum setelah 18 bulan dari hasil
pengajuan. Pemohon paten selama menunggu pengumuman dimuat di berita resmi
paten dan media resmi. Tujuannya untuk mengetahui hak kekayaan intelektual yang
dipatenkan.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#daftarmerekonline
#daftarmerekminuman
#aftarmerekmobil
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekdjki
#daftarmerekdgip
#daftarmerekdagangumkm
#daftarmerekhki
#daftarmerekindonesia
#daftarmerekkemana
#daftarhakpatendiindonesia
#daftarnamamerekdagangdiindonesia
#daftarnamamerek
#daftarmerekukm
#daftarhakpatenproduk
#daftarlogoperusahaandiindonesia
#perpanjangansertifikatmerek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar