Senin, 22 Maret 2021

PENDAFTARAN HAK PATEN DI INDONESIA

 

PENDAFTARAN HAK PATEN DI INDONESIA

 

Paten salah satu bagian Hak atas Kekayaan Intelektual atau HaKI yang berfungsi untuk melindungi karya intelektual seseorang yang menghasilkan karya. Karya intelektual bermacam-macam, mulai yang bersifat teknologi (invensi), penelitian, seni dan masih banyak lagi. Salah satu contoh karya intelektual invensi yang dapat dipatenkan dapat berupa produk dan proses.

 

Kategori karya dan penemuan dapat dipatenkan berdasarkan karakteristik tertentu. Dengan kata lain, tidak semua hasil penemuan bisa dipatenkan. Karya/penemuan yang dapat di patenkan harus memenuhi syarat secara substantif, sebagai berikut :

1.     Bersifat Baru

Hasil karya intelektual belum pernah dipublikasikan terlebih dahulu.

2.     Bersifat Inventif

Prinsip memperoleh paten HaKI bersifat inventif atau kemampuan untuk menciptakan, merancang sesuatu yang sebelumnya belum pernah ada.

3.     Bersifat Aplikatif

Maksud aplikatif hasil penelitian yang ditemukan dapat dilakukan secara berulang-ulang. Dapat juga diartikan memiliki tingkat kemanfaatan bagi masyarakat. Semakin hasil penemuannya digunakan masyarakat luas, mengindikasikan bahwa penemuannya berhasil sebagai solusi atas permasalahan yang muncul. Karya intelektual memiliki syarat konsisten, tidak mudah berubah-ubah.

 

Syarat Pengajuan Untuk Memperoleh Hak Paten

1.     Syarat mengajukan permohonan hak paten HaKI karya intelektual benar-benar terbarukan. Belum ada yang pernah mengajukan sebelumnya. Adapun cara pengecekan apakah karya kita terbarukan atau tidak. kita dapat melakukan pengecekan dokumen paten di database DJHKI dan kantor paten di luar negeri. Misalnya, pengecekan terhadap jurnal ilmiah dan sejenisnya.

 

2.     Jika karya kita belum bersifat terbarukan, proses selanjutnya adalah membuat proposal pengajuan paten.

 

3.     Spesifikasi paten sebagai syarat minimum yang harus disertakan. Adapun tiga syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh filing date, diantarannya memenuhi Spesifikasi paten, formulir permohonan dan biaya pendaftaran. Adapun persyaratan lain sebagai formalitas, dimana syarat ini dapat dilengkapi selama tiga bulan setelah menerima tanggal penerimaan. Berikut syarat permohonan yang perlu dipersiapkan.

a.      Surat pernyataan hak

b.     Surat perngalihan hak

c.      Surat kuasa

d.     Fotocopi KTP/identigas pemohon

e.      Fotokopi Akta pendirian badan hukum yang dilegaliris

f.        Fotokopi NPWP badan hukum

g.      Fotokopi KTP atas nama pemohon badan hukum untuk ditandatangai surat pernyataan dan surat kuasa.

 

Apabila syarat poin di atas sudah lengkap, inventor tinggal menunggu hasil dari DJHKI. Pengumuman akan dipublikasikan secara umum setelah 18 bulan dari hasil pengajuan. Pemohon paten selama menunggu pengumuman dimuat di berita resmi paten dan media resmi. Tujuannya untuk mengetahui hak kekayaan intelektual yang dipatenkan.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

 

 

#daftarmerekonline

#daftarmerekminuman

#aftarmerekmobil

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekdjki

#daftarmerekdgip

#daftarmerekdagangumkm

#daftarmerekhki

#daftarmerekindonesia

#daftarmerekkemana

#daftarhakpatendiindonesia

#daftarnamamerekdagangdiindonesia

#daftarnamamerek

#daftarmerekukm

#daftarhakpatenproduk

#daftarlogoperusahaandiindonesia

#perpanjangansertifikatmerek

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar