DAFTAR MEREK HKI
Mendaftarkan Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI) atau merek menjadi salah satu hal yang penting untuk
dilakukan para pelaku UMKM.
Merek menjadi penting
utamanya bagi pelaku UMKM yang bergerak di bidang kreatif seperti kerajinan dan
fashion. Dengan adanya HAKI, pelaku UMKM pun bisa mencegah penyalahgunaan merek
dilakukan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Selain itu pula, dengan
memiliki merek dagang, dipercayai bisa mendongkrak pendapatan atau omzet UMKM.
Lalu, bagaimana cara mendaftarkannya?
Begitu Anda sudah memutuskan nama brand atau
merek dagang, jangan terburu-buru untuk segera mendaftarkan merek Anda. Ada
beberapa hal penting yang harus terlebih dahulu dilakukan dan diperiksa sebelum
mendaftarkan merek diantaranya:
1.
Melakukan
penelusuran
2.
Anda perlu
memastikan bahwa merek Anda tidak menjelaskan atau menerangkan produk atau jasa
itu sendiri.
3.
Tidak hanya
pertimbangan nama, penggunaan simbol atau lambang dan penggunaan jenis huruf
harus diperhatikan. Jangan sampai memiliki kesamaan dengan merek-merek yang
sudah ada.
4.
Merek dagang
tentunya tidak boleh melanggar aturan perundang-undangan, nilai moral, dan
nilai agama. Misalnya, memasukkan lambang atau simbol keTuhanan di dalam merek.
5.
Merek yang
didaftarkan tidak memiliki tujuan untuk mengecoh konsumen.
6.
Merek yang
diajukan akan ditolak jika meniru atau menyerupai simbol, nama, lambang pihak
lain tanpa adanya persetujuan.
Mengenai syarat dokumen dan biaya segera
hubungi kami. Dengan senang hati kami akan melayani kebutuhan usaha Anda.
Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota
Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#daftarmerekonline
#daftarmerekminuman
#aftarmerekmobil
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekdjki
#daftarmerekdgip
#daftarmerekdagangumkm
#daftarmerekhki
#daftarmerekindonesia
#daftarmerekkemana
#daftarhakpatendiindonesia
#daftarnamamerekdagangdiindonesia
#daftarnamamerek
#daftarmerekukm
#daftarhakpatenproduk
#daftarlogoperusahaandiindonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar