DAFTAR MEREK MOBIL
Merek adalah tanda yang
dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka,
susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara,
hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk
membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum
dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa.
Merek dagang adalah merek
yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis
lainnya.
Secara umum, Pasal 1 angka 5
UU MIG telah mengatur bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu
dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak
lain untuk menggunakannya. Artinya, merek yang sudah terdaftar hanya dapat
digunakan (dipakai, diperbanyak, dijual-belikan ataupun pemakaian lainnya) oleh
si pemilik merek yang terdaftar ataupun pihak lain atas izin berdasarkan
perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk
menggunakan merek terdaftar tersebut (lisensi).
Penggunaan merek terdaftar
tanpa hak yang sah (pengguna merek tersebut bukan pemilik/pemegang merek atau
pemegang lisensi merek) menurut Pasal 100 UU MIG dapat dikenakan sanksi pidana
sebagai berikut:
1.
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek
yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk
barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2.
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek
yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain
untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
3.
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan
gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
More Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
#daftarmerekonline
#daftarmerekminuman
#aftarmerekmobil
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekdjki
#daftarmerekdgip
#daftarmerekdagangumkm
#daftarmerekhki
#daftarmerekindonesia
#daftarmerekkemana
#daftarhakpatendiindonesia
#daftarnamamerekdagangdiindonesia
#daftarnamamerek
#daftarmerekukm
#daftarhakpatenproduk
#daftarlogoperusahaandiindonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar