DAFTAR
HAK PATEN DI INDONESIA
Paten
adalah perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi karya intelektual yang
bersifat teknologi, atau dikenal juga dengan istilah invensi, dan mengandung
pemecahan/solusi teknis terhadap masalah yang terdapat pada teknologi yang
telah ada sebelumnya. Invensi paten dapat berupa produk ataupun proses.
Berdasarkan
UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten, inventor adalah seorang atau beberapa orang
yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang
menghasilkan invensi. Invensi sendiri adalah ide inventor yang dituangkan ke
dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa
produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
1.
Paten memiliki jangka waktu perlindungan selama 20
tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten dan tidak dapat diperpanjang.
2.
Paten sederhana memiliki jangka waktu perlindungan
selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten sederhana dan tidak
dapat diperpanjang.
Alur
Pengajuan Untuk Memperoleh Hak Paten
1.
Mendaftarkan permohonan ke Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
Spesifikasi
paten, yang meliputi: Judul Invensi, latar belakang invensi, uraian invensi, gambar
dan uraiannya, serta penjelasan tentang batasan fitur-fitur apa saja yang
dinyatakan baru dan inventif oleh inventor, sehingga layak mendapatkan hak
paten.
2.
Formulir permohonan rangkap empat,
3.
Membayar biaya permohonan paten
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#daftarmerekonline
#daftarmerekminuman
#aftarmerekmobil
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekdjki
#daftarmerekdgip
#daftarmerekdagangumkm
#daftarmerekhki
#daftarmerekindonesia
#daftarmerekkemana
#daftarhakpatendiindonesia
#daftarnamamerekdagangdiindonesia
#daftarnamamerek
#daftarmerekukm
#daftarhakpatenproduk
#daftarlogoperusahaandiindonesia
#perpanjangansertifikatmerek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar