DAFTAR NAMA MEREK MAKANAN
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis
berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2
(dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2
(dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang
diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/
atau jasa.
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
Secara umum, Pasal 1 angka 5 UU MIG telah mengatur bahwa hak
atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek
yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Artinya,
merek yang sudah terdaftar hanya dapat digunakan (dipakai, diperbanyak,
dijual-belikan ataupun pemakaian lainnya) oleh si pemilik merek yang terdaftar
ataupun pihak lain atas izin berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai
peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar tersebut
(lisensi).
Penggunaan merek terdaftar tanpa hak yang sah (pengguna merek
tersebut bukan pemilik/pemegang merek atau pemegang lisensi merek) menurut
Pasal 100 UU MIG dapat dikenakan sanksi pidana sebagai berikut:
1.
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek
yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk
barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2.
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek
yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain
untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
3.
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan
gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No
51
Kel. Pondok Pucung Kec.
Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
#daftarmerekonline
#daftarmerekminuman
#aftarmerekmobil
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekdjki
#daftarmerekdgip
#daftarmerekdagangumkm
#daftarmerekhki
#daftarmerekindonesia
#daftarmerekkemana
#daftarhakpatendiindonesia
#daftarnamamerekdagangdiindonesia
#daftarnamamerek
#daftarmerekukm
#daftarhakpatenproduk
#daftarlogoperusahaandiindonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar